Sabtu, 09 Oktober 2010

Cybercrime


A.  Cybercrime
Cybercrime adalah tindakan kriminal mengacu pada segala jenis kriminalitas terkait komputer dan jaringan internet. Cybercrime yang kerap kali terjadi adalah penyebaran virus, penipuan memalui media online, atau bahkan pencurian identitas.
            Setelah saya melakukan pencarian kecil mengenai cybercrime, saya mendapati sebuah fakta bahwa 65 persen dari pengguna internet telah menjadi korban dari cybercrime ini. Sebuah survey yang dilakukan oleh Symantec (sebuah perusahaan multinasional yang menghasilkan berbagai macam perangkat lunak) terhadap 7.066 pengguna internet berusia 18 tahun keatas dari 14 negara, 58 persen mengaku merasa marah, 51 persen merasa terganggu, dan 40 persen lagi merasa tertipu.
Ilustrasi Seorang Hacker
            Di Amerika sendiri terdapat 73 persen responden mengaku mengalami berbagai kejahatan cyber atau cybercrime. Dan sekitar 55 persen mengaku menjadi korban serangan virus komputer. Dan yang mengejutkan, hanya 13 persen yang merasa aman saat menggunakan internet.
            Dan karena jenis kejahatan ini sangat sulit untuk dilacak, maka sekitar 79 persen responden secara global tidak berharap akan banyak pelaku cybercrime yang dijebloskan di penjara.
B.   Jenis-jenis Cybercrime
Terdapat beberapa penggolongan terhadap jenis kejahatan ini. Yaitu Cyber Trespass, Cyber Deception and Theft, Cyber Violence, dan Cyber Pornography. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis cybercrime diatas.
1.      Cyber Trespass, adalah jenis kejahatan cyber dalam bentuk melewati batas-batas milik orang lain, cybertrespass adalah jenis kejahatan ini yang tidak sepenuhnya membuat kerusakan atau nonviolent. Contohnya, seorang hacker yang baru belajar soal hacking mencoba mempraktekkan keahliannya itu kepada sebuah e-mail dan membaca surat-surat yang masuk, namun tidak mengubah isi atau merusak e-mail yang ia hack itu. Menurut saya, tipe kejahatan seperti ini sering dilakukan untuk iseng saja, dan memiliki tingkat kerugian yang kecil.
2.      Cyber Deception and Theft, dari namanya saja kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa jenis kejahatan cyber ini mengarah kepada pencurian atau penipuan. Contohnya, sebuah situs tentang bisnis online yang menawarkan cara singkat untuk mengeruk uang, dengan modal hanya membeli e-book, dan yang satu ini sudah marak terjadi.  Sekedar info, seorang bernama Kevin Mitnick menerbitkan sebuah e-book berjudul “The Art of Deception”, Kevin adalah seorang hacker pertama yang masuk dalam poster “FBI Most Wanted”.
Kevin Mitnick
3.      Cyber Violence, jenis cybercrime ini dilakukan seseorang dengan mengatasnamakan orang lain untuk melakukan penipuan. Contohnya, seseorang membobol account facebook orang lain dan mengatasnamakan korbannya untuk menjelek-jelekkanya, atau lebih parah lagi meminta materi (biasanya) kepada teman si korban ini.
4.      Cyber Pornography, yang satu ini bukan hal yang baru dan justru menjadi sebuah hobi bagi sebagian orang, baik pelaku atau konsumennya. Tanpa penjelasan panjang lebar, tentunya anda sudah tahu arti dari pornography bukan? Dalam hal ini adalah menyajikan hal-hal yang berbau porno ke media online melalui situs pribadi atau forum-forum online dll. Contoh yang paling panas yang terjadi di Indonesia adalah kasus video mesum Ariel “Peterpan”, Luna Maya, dan Cut Tari.
C.   Analisis dan Kesimpulan
Cybercrime adalah hal yang sangat sulit untuk diantisipasi, sebab sekarang teknologi semakin maju dan memberi celah bagi orang untuk melakukan segala hal, termasuk hal yang negatif tentunya.
Malahan dengan sistem internet yang bersifat global justru memberi advantage bagi para hacker karena tidak adanya aturan baku atau hukum yang mengaturnya kecuali hanya pada tiap negara saja.
Bahkan dengan keuntungan itu para hacker lebih leluasa dan merasa legal dalam mendirikan situs-situs yang mewadahi tindakan hacking, contohnya yang terbesar yang saya tahu adalah piratebay. Malah beberapa dari hacker menerbitkan e-book dan software yng memudahkan atau yang mengajarkan proses hacking, bisa dicari di google (banyak).
Cybercrime memang lebih banyak memberikan kerugian bagi beberapa orang, contohnya para pemusik yang lagunya dapat di download secara bebeas lewat beberapa situs layanan FTP (file transfer protocol) misalnya 4shared, mediafire dll. Namun di sisi lain cybercrime memberikan juga keuntungan, misalnya, tanpa munafik saya adalah salah satu konsumen dari situs yang memberikan link untuk download musik, software, film, dan hal lain yang seharusnya dikenakan biaya menjadi gratis alias free charge. Selain itu sebenarnya banyak hal yang tergolong cybercrime tapi dilakukan oleh organisasi atau intelijen dari beberapa negara untuk mengawasi gerakan yang mungkin merugikan negara tersebut, misalnya meretas telefon atau e-mail dari teroris.
Intinya cybercrime menurut saya tidak akan merugikan selama digunakan secara bijak. Atau telah ditemukan solusi untuk menanggapi cybercrime. Contohnya, musik selain sebagai media apresiasi pemusik juga sebagai media mereka mencari nafkah. Tentunya mereka akan rugi apabila cd dan kaset mereka tidak laku, namun beberapa tahun belakangan dengan majunya teknologi sekaran mulai digunakan sarana NSP (nada sambung pribadi) untuk menjual lagu mereka.
Sebaiknya memang hacking jangan dilakukan dengan niat untuk menguntungkan diri sendiri secara material atau non-material, dan merugikan orang lain. Namun gunakan untuk membantu dan memudahkan orang lain untuk mendapatkan ilmu yang bermanfaat.

2 komentar:

  1. Sedikit koreksi aja, hacker itu beda dengan cracker. Hacker itu biasanya adalah orang yg memang disuruh mencarikan lubang atau cacat pada suatu situs biar kemudian bisa diperbaiki, sementara cracker memakai lubang tersebut untuk hal-hal negatif yg bersifat merusak & merugikan. Jadi untuk kasus cyber crime, istilah cracker sebenarnya lebih cocok, cuma mayoritas media dah kadung mengidentikkan hacker dengan cracker

    Sederhananya, cracker itu pasti hacker, tapi hacker belum tentu cracker

    Peace. Dan omong-omong, postingannya bagus juga, membahas suatu fenomena dari banyak sudut pandang :)

    BalasHapus
  2. makasih tambahannya mas Tawon :D

    moga" deh, kata mas Tawon "bagus" bikin nilai saya jadi A. sbenernya postingan ini adalah tugas tentang cybercrime di mata kuliah jurnalistik.

    hahahahaha :D

    BalasHapus

mohon kritik dan sarannya yah.
tapi ditulis dengan bahasa yang sopan.
regards, aurora